Rabu, 07 Desember 2011

Aspirasi ‘Pro M’ Dijamin UU

Kapolri:  Tapi Kalau Melanggar, Maka Hukum Ditegakkan

JAYAPURA—Kegiatan- kegiatan  masyarakat , terutama kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat  atau aspirasi, seperti aspirasi Pro Kemerdekaan Papua Barat  dibaca aspirasi ‘M’) yang acapkali  disampaikan    elemen elemen rakyat Papua  dijamin Undang-undang Undang.
Demikian disampaikan  Kapolri  Jenderal  Pol  Drs Timur Pradopo usai  dialog  percepatan  Pembangunan Papua bersama pemangku  kepentingan di Sasana Karya, Kantor  Gubernur Papua, Jayapura, Rabu (7/12).  Dia  menandaskan, bila   kebebasan berkumpul  dan   menyampaikan aspirasi  Pro Kemerderkaan   yang disampaikan  tersebut  ternyata  ada  pelanggaran  hukum,  maka  kewajiban petugas  Polri  untuk  menegakkan hukum  itu sendiri. Namun  demikian,  lanjut nya,  sebelum hukum  itu  ditegakkan harus  ada langkah  langkah yang  dilakukan.  Jika misalnya  orang berkumpul mau menyampaikan  hal hal    yang   ingin disampaikan tentu  polisi  mulai  Polsek, Polres dibantu Polda bersama masyarakat dan tokoh agama sudah menyampaikan jika  melakukan kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan  sekaligus  aparat polisi juga mengamankan tapi jangan  melanggar hukum.
“Itulah yang selalu dilakukan oleh  petugas kepolisian  di Papua baik Polda, Polres, Polsek  untuk bersama masyarakat mengamankan kegiatan  itu masing masing.
Katanya,  bila  ada hal  hal   yang melanggar  hukum itulah yang memang  diproses oleh kepolisian.   Selanjutnya  bila petugas kepolisian sendiri yang melanggar hukum sama juga dengan masyarakat seperti  penganiayaan  masyarakat  diproses.
Dikatakan,  bagi  masyarakat  yang merasa dirugikan  keberdaan   polisi silakan lapor pasti   sesuai fakta  dan data akan  direspons  Polsek, Polres, Polda bahkan langsung  Kapolri akan menyelesaikan hal hal  yang berkaitan pelanggaran  hukum.
“Kaitan dengan   masalah  hukum tak ada   yang kebal hukum termasuk  petugas  kepolisian,” imbuhnya.
Ditanya  adakah  penambahan pasukan Polri terkait situasi  kantibmas di Papua, tambah Kapolri,  pihaknya  dalam waktu dekat tak melakukan kebijakan  penambahan pasukan. Tapi  yang dilakukan adalah  penegakan hukum. 
“Tugas kepolisian  sebetulnya  bagaimana  keamanan  di wilayah Papua ini tercipta dengan baik sehingga seluruh rencana pembangunan dan kegiatan kegiatan masyarakat  berjalan  lancar.  (mdc/don/l03)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar