JAYAPURA—Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan
pihaknya belum bisa mengeluarkan keputusan terkait 11 Kursi di DPR
Papua lantaran hingga kini belum ada Perdasus 11 Kursi. Pasalnya,
Perdasus tersebut tergantung kebijakan dari pemerintah daerah Papua
bukan kebijakan pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan Mendagri Gamawan menjawab desakan yang disampaikan Ny.Bonay, salah seorang pimpinan DPP Barisan Merah Putih Papua ketika Dialog Percepatan Pembangunan Papua Bersama Para Pemangku Kepentingan di Aula Sasana Karya, Kantor Gubernur Papua, Rabu (7/12).
Karena itu, menurut Mendagri, pihaknya segera mengeluarkan putusan hukum untuk mempersiapkan Perdasus 11 Kursi di DPR Papua.
“Begitu Perdasusnya keluar dan nama namanya ada kita akan segera terbitkan. Jika ditangan saya keluarin mudah mudahan segera selesai,” ungkapnya. Walaupun Mendagri menandaskan, 11 Kursi DPR Papua masih harus menunggu Perdasus, tapi Ny. Bonay justru menyampaikan, didalam tata urutan sistim perundang undangan di Indonesia, Perdasus itu hanya pelengkap.
Karena itu, tandasnya, pihaknya mendesak agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) sehingga 11 Kursi di DPR Papua yang diangkat sesuai Pasal 6 Ayat 2 UU No 21 Tahun 2001 atau UU Otsus yakni anggota DPR Papua terdiri anggota yang dipilih rakyat melalui Pemilu Legislatif dan diangkat sesuai amanat UU Otsus. Tapi sampai hari ini anggota DPR Papua yang diangkat belum direalisasikan.(mdc/don/l03)
Hal ini disampaikan Mendagri Gamawan menjawab desakan yang disampaikan Ny.Bonay, salah seorang pimpinan DPP Barisan Merah Putih Papua ketika Dialog Percepatan Pembangunan Papua Bersama Para Pemangku Kepentingan di Aula Sasana Karya, Kantor Gubernur Papua, Rabu (7/12).
Karena itu, menurut Mendagri, pihaknya segera mengeluarkan putusan hukum untuk mempersiapkan Perdasus 11 Kursi di DPR Papua.
“Begitu Perdasusnya keluar dan nama namanya ada kita akan segera terbitkan. Jika ditangan saya keluarin mudah mudahan segera selesai,” ungkapnya. Walaupun Mendagri menandaskan, 11 Kursi DPR Papua masih harus menunggu Perdasus, tapi Ny. Bonay justru menyampaikan, didalam tata urutan sistim perundang undangan di Indonesia, Perdasus itu hanya pelengkap.
Karena itu, tandasnya, pihaknya mendesak agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) sehingga 11 Kursi di DPR Papua yang diangkat sesuai Pasal 6 Ayat 2 UU No 21 Tahun 2001 atau UU Otsus yakni anggota DPR Papua terdiri anggota yang dipilih rakyat melalui Pemilu Legislatif dan diangkat sesuai amanat UU Otsus. Tapi sampai hari ini anggota DPR Papua yang diangkat belum direalisasikan.(mdc/don/l03)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar